0
Perlunya Perlindungan Bagi Perokok Pasif
Posted by Unknown
on
1:02 AM
in
Umum
neh gua punya artikel tentang perlindungan buat para perokok pasif kaya gua ini..
disimak ya buat para perokok AKTIF
Pada tanggal 30 Desember 2010 Noor Atika Hasanah meninggal dunia karena penyakit bronchopneumonia duplex, tiga hari sebelumnya melalui akun Twiteer yang dimilikinya, dia menuliskan, “Bagi para ortu perokok, aku mohon banget supaya ngerokok sejauh mungkin dari anaknya supaya jauh dari kemungkinan kena flek paru.”
disimak ya buat para perokok AKTIF
Pada tanggal 30 Desember 2010 Noor Atika Hasanah meninggal dunia karena penyakit bronchopneumonia duplex, tiga hari sebelumnya melalui akun Twiteer yang dimilikinya, dia menuliskan, “Bagi para ortu perokok, aku mohon banget supaya ngerokok sejauh mungkin dari anaknya supaya jauh dari kemungkinan kena flek paru.”
Perempuan ini biasa disapa dengan tika,
dia lahir pada tanggal 8 November 1982. Penyebab kematiannya dikarenakan
menjadi perokok pasif. Dalam akun jejaring sosialnya, dia menjelaskan
telah menjadi korban asap perokok dan dirinya bukanlah seorang perokok.
Dia masih tetap tegar walaupun dokter sudah mendiagnosis terkena flek
paru atau bronchopneumonia duplex yang parah. Ia menulis kembali di akun
twitternya pada tanggal 24/12/2010, “Well, hello Bronchopneumonia
Duplex! I’m not afraid of you!.”
Tika mempunyai sesuatu harapan yang
dituliskan dalam akun twiterrnya @tikuyuz, beginilah harapannya,
“Bismillah… Semoga berat badanku bisa lekas kembali normal dari yang
sekarang cuma 35 kg. Syukur- syukur lebih berat dari normal.” Berat
badan Tika yang normal 42 kg. Akibat dari penyakit yang di deritanya ini
mengakibatkan berat badannya turun dan juga sering mengalami batuk
keras, pilek dan sesak napas. Untuk yang terakhir kalinya, sepuluh jam
sebelum Tika meninggal masih sempat menuliskan kabar di akun twitternya,
“Spent 1 night here, now waiting for the infection result (@ RS. PROF.
DR SULIANTO SAROSO).”
Saat-saat terakhir dari kisah kehidupan
tragis Tika dapat Anda baca dan unduh pada beberapa tautan di Google. Di
bandingkan dengan Tika, ada lagi kisah yang tidak kalah tragis yaitu
kisah tragis yang menimpa perempuan bernama Khasidoh, dia berumur 25
tahun. Akibat menjadi perokok pasif, ia mengidap kanker paru-paru. Yang
menjadi perokok berat dalam keluarganya adalah ayah dan kakeknya.
Setelah Geoff Thompson, seorang wartawan
dari televisi ABC Australia mewawancarai Khasidoh, tidak lama kemudian
setelah acara wawancara ia meninggal. Ia meninggal tahun 2009 di Rumah
Sakit Persahabatan, Jakarta. Khasidoh meninggalkan satu orang anak yang
masih berumur 4 bulan. Anda dapat menyaksikan film dokumenter dengan
judul 80 Million Smokers Everyday in Indonesia karya Thompson di http://www.abc.net.au/foreign/content/2009/s2673 564.htm.Thompson juga berhasil mewawancarai ayah
Khasidoh. Ayahnya sangat menyesal karena aktifitas merokoknya telah
dikaitkan dengan kematian Khasidoh. Dua korban antara Tika dan Khasidoh
merupakan contoh korban perokok pasif yang dialami sejak kecil. Contoh di atas dapat dijadikan bukti
bahwa perokok pasif tidak kalah bahayanya dengan perokok aktif.
Sebenarnya sudah banyak masyarakat yang mengetahui dampak menghisap
tembakau, sekalipun beberapa produsen rokok dan beberapa konsumen rokok
yang membela mati-matian.
Setiap tahunnya di Indonesia
diperkirakan ada 400.000 jiwa yang meninggal akibat beberapa penyakit
yang berhubungan dengan rokok. Ada juga 25.000 kasus yang di alami oleh
orang yang sama sekali tidak merokok, contohnya Tika dan Khasidoh.
Perkiraan perokok di Indonesia mencapai
70% dari pria dewasa yang ada. Merokok sekarang ini sudah dijadikan life
style dan habitus. Melalui film Sex, Lies and Cigarettes (2011) karya
Thompson dan Christofer Putzel, mendokumentasikan tentang kebiasaan
masyarakat Indonesia dalam merokok dan dampak dari kebiasaan merokok.
Dampak yang dapat di lihat dari perokok aktif maupun pasif yang ada di
Indonesia adalah banyaknya penderita kanker paru dan gangguan pernapasan
yang kronis. Kita tidak dapat mengelakan lagi kalau di Indonesia
menjadi surganya bagi produsen rokok dan perokok.
Sangat leluasa dan masif sekali iklan
serta promosi rokok yang ada di Indonesia. Sikap pemerintah dan
masyarakat pada perokok sangatlah permisif. Peraturan-peraturan yang
dibuat pemerintah ternyata tidak efektif untuk meminimalkan perokok di
tempat-tempat umum.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan
Nomor 57/PUU-IX/2011, yaitu tentang kewajiban membuat ruangan khusus
bagi perokok baik di perkantoran dan pertokoan. Ada banyak pendapat
yang muncul dari putusan ini. yang pertama seolah-olah perokok aktif
dibatasi, namun mereka masih bisa leluasa merokok karena diberikan hak
istimewa merokok dalam ruangan khusus di dalam gedung. Kedua, mungkin
kurangnya pemahaman dari majelis hakim MK tentang perkembangan dunia
terakhir bahwa di dalam gedung seharusnya total terhindar dari asap
rokok karena gedung mempunyai ruangan-ruangan tertutup dan asap rokok
yang ada pada ruangan khusus dapat menerobos masuk lewat saluran AC atau
plafon.
Sepatutnya mereka yang bukan perokok
diutamakan hak hidupnya. Ada dua jenis asap dalam rokok yaitu asap utama
atau mainstream smoke dan asap sampingan atau sidestream smoke, asap
rokok yang muncul pada saat tidak dihisap. Jika dibandingkan dengan asap
utama, asap sampingan ini 3 kali lebih karsinogenik dan lebih beracun.
Maka dari itu, pembuatan ruangan khusus bagi perokok belum dapat
memberikan perlindungan total terhadap mereka yang tidak merokok.
JADI LINDUNGILAH ATAU HARGAILAH ORANG SEKITAR ANDA SAAT ANDA MENGHISAP BARANG ITU !!!!
JADI LINDUNGILAH ATAU HARGAILAH ORANG SEKITAR ANDA SAAT ANDA MENGHISAP BARANG ITU !!!!
Post a Comment
saya butuh komentar anda . no Rasis no Sara ^^ TERIMA KASIH